Pekerja Hulu Migas di Riau tak Jadi Mogok Besok

Bisnis.com,10 Okt 2013, 21:26 WIB
Penulis: Vega Aulia Pradipta

Bisnis.com, PEKANBARU—Para pekerja dari area operasi hulu migas di Riau, termasuk para kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), tidak melanjutkan aksi mogok kerja yang rencananya akan dilakukan mulai Jumat besok (11/10) hingga Senin (14/10).

Hal itu seiring dengan telah dicapainya hasil pertama dalam perundingan antara para pekerja dengan SKK Migas beserta para pemangku kepentingan terkait, Kamis (10/10/2013).

Sebelumnya, siang tadi kantor perwakilan SKK Migas wilayah Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) di Gedung Surya Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, didatangi sejumlah pengunjuk rasa.

 Menurut SKK Migas, dalam unjuk rasa siang tadi terdapat lebih kurang 2.000 pekerja dari area operasi hulu migas yang ada di Riau, terutama para kontraktor Chevron.  

Adapun dalam hasil perundingan, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut Bahari Abbas telah mengirimkan surat kepada Chevron dan KKKS lainnya di wilayah Riau agar segera melaksanakan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) paling lambat pembayaran pada pertengahan Desember 2013, termasuk rapelnya.

“Setelah ada hasil pertama perundingan tersebut, para pekerja membubarkan diri untuk kembali ke area operasi masing-masing pada pukul 18.00 WIB,” ujar Bahari Abbas dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis malam (10/10/2013).

Bahari mengatakan SKK Migas sangat memahami keinginan para pekerja agar UMSP segera dapat diterapkan. SKK Migas berkomitmen selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang menyangkut permasalahan pekerja yang secara langsung mendukung produksi migas nasional di Provinsi Riau.

 “Aturan itu juga termasuk Peraturan Gubernur Riau No.24 Tahun 2013 yang berlaku bagi seluruh perusahaan yang menjalankan usaha dan/atau mempekerjakan tenaga kerja di sektor migas di Provinsi Riau,” ujarnya.

Menurutnya, SKK Migas sebagai institusi pemerintah yang bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan KKKS (kontraktor kontrak kerja sama), telah berupaya mendorong KKKS untuk segera berkoordinasi dengan kontraktor penyedia jasanya bagi KKKS.

“Perhitungan upah dalam revisi kontrak tidak mudah karena tidak ada struktur biaya yang disetujui dalam kontrak jasa yang diterapkan antara perusahaan jasa tersebut dengan KKKS. Sementara, revisi kontrak ini diperlukan sebagai dasar pembayaran upah dan rapel para pekerja kontrak jasa,” jelas Bahari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini