Hingga Agustus, LPS Raup Premi Rp6,95 Triliun

Bisnis.com,11 Okt 2013, 13:17 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membukukan pendapatan premi sebesar Rp6,95 triliun hingga Agustus 2013.

Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho mengatakan pendapatan premi sangat tergantung dengan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan.

Dia mengungkapkan komposisi premi yang  dihimpun LPS yakni Rp6,9 triliun berasal dari bank umum dan Rp500 miliar berasal dari bank perkreditan rakyat (BPR).

Sementara itu, total premi yang dihimpun pada Agustus 2012 sebesar Rp6,19 triliun, atau tumbuh sekitar 11,47% dari periode yang sama tahun lalu.

“Dengan adanya kenaikan dana pihak ketiga (DPK) maka total premi pun naik,” ungkapnya pada Bisnis.

Samsu mengatakan pendapatan premi tersebut  berasal dari 120 bank umum dan sekitar 1.800 bank perkreditan rakyat.

Dia mengakui pendapatan premi lebih banyak dari bank umum daripada BPR.

Berdasarkan Undang-Undang No 7 tahun 2009, tentang LPS, bahwa bank peserta simpanan di Indonesia diwajibkan untuk membayarkan premi penjamin sebesar 0,1% dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap semester.

Seiring dengan meningkatnya premi, maka aset LPS pun juga meningkat. Samsu mengungkapkan total aset LPS hingga kuartal III/2013 sebesar Rp42,8 triliun.

Sementara itu, total yang dijamin oleh LPS hingg Agustus 2013 sebanyak 128,81 juta rekening, dengan nominal Rp3.496 triliun.

Laporan distribusi LPS mencatatkan pertumbuhan nominal rekening sebesar 6,7% pada tahun berjalan.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini