Hitungan Nilai Aset Oleh BPKP Patokan Pengambilalihan Inalum

Bisnis.com,15 Okt 2013, 15:42 WIB
Penulis: Riendy Astria

Bisnis.com, JAKARTA- Dalam proses pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), pemerintah menyatakan akan tetap berpegang teguh pada perhitungan nilai aset yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan perbedaan angka antara Indonesia dengan pihak Jepang yang diwakili oleh konsorsium Nippon Asahan Aluminium (NAA) terus mengecil. Bila beberapa waktu lalu, Hatta mengatakan masih ada perbedaan yang cukup jauh soal perhitungan nilai aset versi Jepang dan Indonesia, kini dia mengatakan sudah mengecil.

Sebelumnya, Hatta mengatakan nilai aset Inalum berdasarkan perhitungan Jepang adalah US$650 juta, sedangkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai US$390 juta. “Sekarang perbedaannya masih US$100 juta-an sekian, dari semula di sana US$650 juta, sekarang di sana sudah US$580 juta-an. Pegangan kita tetap BPKP, angka kita tidak akan mundur,” kata Hatta akhir pekan lalu.

Yang pasti, lanjut Hatta, bagaimana akhirnya pada 31 Oktober nanti, Inalum sudah disepakati akan beralih ke Indonesia pada 1 November 2013. Adapun bila ada selisih, arbitrase yang akan menentukan berapa nilai selisihnya.

Arbitrase bukan sengketa ya, tapi menentukan selisih. Kami tidak bernegosiasi karena kami tetap berpegang pada BPKP,” tegasnya.

Menteri Perindustrian M.S Hidayat menambahkan, tim perunding kecil dari pihak Indonesia sudah mengatur angkanya. Bila pihak Jepang tidak sepakat, sesuai dengan yang diatur dalam master agreement pihak Indonesia akan membayar sesuai dengan perhitungan sendiri.

Kemudian, proyek akan kembali ke Indonesia pada 1 November 2013 dan tetap bisa berproduksi dengan menggunakan nama PT Inalum sebagai perusahaan. “Jadi tidak ada masalah.”

Sebelumnya, pemerintah telah menyediakan anggaran Rp7 triliun untuk mengambil alih Inalum. Hidayat telah mengusulkan anggaran Rp7 triliun masuk ke escrow account. Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham PT Inalum, sisanya sebesar 58,87% dimiliki oleh konsorsium NAA. Konsorsium ini beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebagai wakil pemerintah Jepang dan 12 perusahaan swasta Jepang.

Adapun usai pengambilalihan, Inalum diharuskan menambah kapasitas produksi.Pemerintah melalui tim negosiasi pengambilalihan Inalum merekomendasikan agar pasca pengambilalihan, Inalum harus menambah kapasitas aluminium primer hingga 400.000 ton per tahun dengan kebutuhan investasi sekitar US$700 juta atau setara Rp7 triliun.
 
Beberapa pengembangan bisnis yang direkomendasikan antara lain, Inalum harus mensuplai aluminium primer dan aluminium alloy untuk kebutuhan domestik dan sisanya bisa diekspor. Kemudian, Inalum harus mengembangkan aluminium alloy untuk memenuhi kebutuhan aluminium hilir domestik yang difokuskan untuk kabel transmisi listrik.

Selain itu, pada tahap pengembangan I sampai dengan 2017, Inalum harus menambah kapasitas aluminium primer menjadi 400.000 ton per tahun, serta melakukan diversifikasi produk berupa aluminium alloy. Adapun saat ini, produksi aluminium Inalum sekitar 250.000 ton per tahun dengan 60 % hasil produksi diekspor ke Jepang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini