Inilah Definisi Asuransi Mikro

Bisnis.com,17 Okt 2013, 19:21 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendeskripsikan asuransi mikro sebagai produk asuransi yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, dengan fitur produk dan sistem administrasi yang sederhana, dan proses pencairan klaim maksimal 10 hari sejak dokumen pengajuan klaim dinyatakan lengkap.

Premi maksimal produk asuransi mikro ditetapkan sebesar Rp50.000 dengan nilai pertanggungan paling besar Rp50 juta.

Muliaman D Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan produk asuransi mikro telah lama dikenal dan dipasarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi kerugian. Akan tetapi, pengembangan produk ini tidak terlalu signifikan karena berbagai alasan.

Oleh karena itu, OJK berupaya menyusun paket kebijakan untuk mendorong perkembangan asuransi mikro.

“OJK perlu memberikan arah agar jelas pengembangannya,” ujarnya dalam peluncuran Grand Design Pengembangan Asuransi Mikro Indonesia, Kamis (7/10/2013).

Di antara hal yang tercakup dalam desain pengembangan asuransi mikro ini adalah terkait standar fitur asuransi mikro, karakteristik asuransi mikro, pelayanan nasabah, dan penyelesaian sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini