Bisnis.com, JAKARTA—Sebanyak tujuh regulasi pendukung beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 tinggal menunggu pembahasan harmonisasi kaidah hukum antarkementerian.
Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, secara substansi, permasalahan tujuh rancangan peraturan pelaksana UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu tidak ada lagi.
Kini, lanjutnya, yang dilakukan dalam beberapa kali pertemuan lintas kementerian dan lembaga adalah harmonisasi sejumlah pasal terkait dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.
“Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, secara substansi tidak ada masalah,” katanya kepada Bisnis,com, Selasa (22/10/2013).
Ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) tersebut adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, RPerpres (rancangan peraturan presiden) tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Muhaimin menuturkan pada Desember 2013 dipastikan ketujuh rancangan peraturan tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dam Jamsostek Kemenakertrans Wahyu Widodo menyatakan deadline penyelesaian RPP dan RPerpres pada Oktober 2013.
Menurut dia, pada minggu ketiga Oktober 2013 dilakukan pembahasan secara menyeluruh untuk tujuh peraturan pelaksana UU BPJS yang kini ada di Kementerian Hukum dan HAM dalam pertemuan dengan delapan kementerian dan stakeholders.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel