Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi mengenai perhitungan risiko berbasis modal (risk based capital/RBC) dinilai masih dipersepsikan secara berbeda-beda di antara pelaku industri asuransi jiwa.
Daniel Hutahaean, Deputy Chief Actuary Vice President PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, mengatakan hingga saat ini perbedaan persepsi itu masih terjadi sehingga dibutuhkan sosialisasi lebih intensif.
“Perbedaan persepsi ini wajar karena peraturannya baru berlaku awal tahun ini, sehingga perlu disepakati pemahamannya,” ujarnya di sela seminar RBC: DIscussing Future Framework and Sharing Experiences, Selasa (22/10/2013).
Selain perlu sosialisasi, Daniel juga memandang perlunya melihat implementasi perhitungan RBC di negara lain. Hal ini dilakukan agar industri asuransi di Indonesia dapat merujuk sistem terbaik yang dapat ditiru.
Peraturan mengenai RBC termuat dalam No 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: PER-08/BL/2012 tentang Pedoman Perhitungan Modal Minimum Berbasis Resiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Menurut beleid tersebut, perusahaan asuransi dan reasuransi wajib memenuhi tingkat solvabilitas atau RBC paling sedikit 120% dari risiko kerugian yang mungkin timbul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel