Bisnis.com, JAKARTA - Izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya akhirnya dicabut oleh regulator setelah dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) karena masalah kesehatan keuangan sejak 1 Mei 2009 atau sekitar 50 bulan.
Keputusan pencabutan izin usaha itu melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-112/D.05/2013 pada 18 Oktober 2013. Pengumuman keputusan pencabutan izin usaha itu baru dirilis OJK di situs resminya pada Selasa (22/10).
“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain di kantor pusat,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional Gonthor Azis dalam keterangan tertulis.,
Perusahaan juga diharuskan untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel