Barang Pencemar Lingkungan Bakal Kena Tarif Cukai

Bisnis.com,23 Okt 2013, 17:00 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berencana mengutip tarif cukai dari barang-barang yang mencemari lingkungan mulai tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan tarif cukai ini merupakan disinsentif terhadap barang-barang yang ikut mempercepat perubahan iklim.

Otoritas fiskal tengah mempertimbangkan barang yang mencemari udara untuk dikenai cukai terlebih dahulu ketimbang pencemar tanah.

Pasalnya, sudah ada perangkat untuk mengukur pencemaran udara, misalnya melalui uji emisi kendaraan bermotor.

Sayangnya, uji emisi itu belum diterapkan wajib (mandatory), tetapi masih sukarela (voluntary). Bambang mengusulkan agar program tersebut diwajibkan.

“Kami sedang coba memformulasi. Kami belum bisa janji tahun ini, tapi mudah-mudahan tahun depan, satu bisa terealisir, yaitu cukai yang berkaitan dengan pengurangan polusi atau emisi gas rumah kaca,” katanya di sela Seminar Pembiayaan Perubahan Iklim, Rabu (23/10/2013).

Mengenai besar cukai, Bambang yang merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu menuturkan belum berhitung mengingat masih ada tahap lain yang harus dikaji lebih dulu, misalnya pengaruh kebijakan itu terhadap industri atau aktivitas ekonomi di Tanah Air.

Cukai nantinya dikenai ketika suatu barang melampaui ambang batas minimum emisi gas rumah kaca.

“Batas emisinya nanti ahli lingkungan hidup yang lebih tahu,” ujarnya.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini