Subsidi Listrik Industri Dicabut, Harga Produk Ritel Bisa Naik 30%

Bisnis.com,23 Okt 2013, 22:12 WIB
Penulis: Dewi Andriani

Bisnis.com, JAKARTA - Para pelaku usaha ritel khawatir pencabutan subsidi listrik industri dan rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 semakin meningkatkan biaya produksi yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga jual sekitar 20% hingga 30%.

Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid Ahmadi mengatakan dua komponen tersebut memberikan beban yang cukup besar terhadap biaya yang harus dikeluarkan perusahaan ritel, selain beban distribusi.

Pasalnya, sebagai perusahaan yang termasuk padat karya, tenaga kerja berkontribusi sekitar 30%, sedangkan listrik sekitar 20% hingga 30%.

Sementara itu, distribusi menyumbang sekitar 40% dari biaya usaha yang harus dikeluarkan perusahaan.

“Ini sangat memberatkan bagi kami, kalau subsidi listrik dicabut dan upah meningkat biaya operasional bisa melonjak tajam hingga 40%,” tuturnya ketika berbincang dengan wartawan, Rabu (23/10/2013).

Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah mengkaji kembali kebijakan tersebut, sebab dengan meningkatnya biaya operasional berdampak langsung pada kenaikan harga jual produk yang diperikan bisa mencapai 20% hingga 30%.

Apalagi, tidak ada insentif yang diberikan pemerintah kepada para peritel. “UMP ini perlu dikaji ulang sehingga menghasilkan angka yang realistis, sebab di beberapa daerah sudah ada yang menyentuh kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga tidak perlu dinaikan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini