Terdakwa Kasus Suap Lahan Makam Meninggal Dunia

Bisnis.com,23 Okt 2013, 16:14 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa kasus suap izin lokasi pembangunan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bogor Iyus Djuher meninggal dunia karena sakit.

"Informasinya, Iyus Djuher meninggal hari ini di Rumah Sakit Dharmais pada pukul 09.40 karena sakit kanker liver stadium 4 dan stroke otak kiri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (23/10/2013)

Pada sidang tuntutan pada 23 September 2013, Iyus dituntut 4,5 tahun penjara denda Rp200 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

"Sampai saat ini, proses persidangan baru saja dibacakan tuntutan, kemudian pledoi terdakwa dan penasihat hukum juga sudah dibacakan pada 21 Oktober kemarin, jadi sebenarnya ada rencana pembacaan putusan pada 6 November," ungkap Priharsa.

Saat ini, menurut Priharsa, Jaksa Penuntut Umum KPK sedang mengurus surat keterangan kematian.

"Jaksa akan mengurus surat keterangan kematian besok untuk diserahkan kepada majelis hakim, bila berdasarkan KUHAP, majelis akan membuat penetapan gugurnya perkara dan pemidanaan karena terdakwa meninggal dunia," tambah Priharsa.

Menurut Priharsa, Iyus sudah dirawat di RS Borromeus Bandung sejak 30 Septermber.

"Terdakwa sebelumnya ditahan di Kebon Waru Bandung, kemudian berdasarkan keputusan hakim, dia dirawat di RS Borromeus Bandung pada 30 September kemudian dipindahkan ke RS Dharmais pada 7 Oktober, sebelum meninggal pada 22 Oktober lalu yang bersangkutan sempat koma," jelas Priharsa.

Proses penetapan perkara selanjutnya pun berada di bawah tanggung jawab hakim.

"Karena ini sudah di tahap persidangan, terdakwa di bawah tanggung jawa majelis hakim," ucap Priharsa.

Politisi asal Partai Demokrat tersebut ditangkap KPK pada 17 April karena diduga menerima hadiah berkaitan dengan permintaan izin lokasi tanah seluas 1 juta meter.

Iyus ditangkap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di "rest area" Sentul, KPK mendapatkan barang bukti senilai Rp800 juta yang diberikan direktur PT Garindo Perkasa Sentot Susilo kepada pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Usep Jumeino.

Jaksa penuntut mendakwa, Iyus mengtahui bahwa hadiah uang Rp115 juta dan Rp600 juta dari PT Garindo Perkasa itu diberikan agar Iyus merekomendasikan pengurusan penerbitan izin TPBU seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini