Luas Kawasan Industri Dibatasi, RUU Pertahanan Bisa Hambat Investasi

Bisnis.com,23 Okt 2013, 21:04 WIB
Penulis: Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri (HKI) meminta pemerintah dan DPR yang menyusun RUU Pertanahan sejalan dengan program pengembangan industri dan tidak menghambat investasi asing.

Ketua Umum HKI Sanny Iskandar menjelaskan dalam draf RUU Pertanahan yang tengah disusun disebutkan bahwa batasan luasan kawasan industri diperbolehkan hanya 200 hektare per perusahaan.

"Ini sama saja dengan mengerdilkan usaha kawasan industri, padahal pemerintah sedang gencar menarik investasi asing ke Indonesia khususnya sektor industri manufaktur," katanya dalam konferensi pers menjelang Rakernas XV HKI dan Business Forum bertema Hukum Pertanahan dan Tantangan Investasi Global di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Dia mengatakan Peraturan Menteri Agraria (Kepala Badan Pertanahan Nasional) No.2 Tahun 1999 sudah membatasi pemberian izin lokasi bagi usaha kawasan industri maksimal 400 hektare/perusahaan/provinsi.

Jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan, pemberian izin merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Otonomi Daerah dalam UU No.32 Tahun 2004.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri, disyaratkan pembangunan kawasan industri minimal 50 ha.

Saat ini, di luar Jawa sedang gencar pembangunan KI dengan bentuk kluster seperti Sei Mangkei di Sumatera, Dumai yang berbasis crude palm oil (CPO), serta di Kalimantan yang berbasis rotan, kakao dan karet.

"Semua memerlukan lahan yang cukup luas untuk mengolah potensi ekonomi daerah. Idealnya setiap KI membutuhkan 1.000 ha per perusahaan," imbuh Sanny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini