Kawasan Industri : HGB Berjangka Bikin Investor Tak Nyaman

Bisnis.com,23 Okt 2013, 20:41 WIB
Penulis: Peni Widarti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemberian jangka waktu hak guna bangunan (HGB) pada Kawasan Industri (KI) secara berjangka atau terpecah dinilai membuat investor kurang nyaman dalam berinvestasi.

Hyanto Wihadhi, Direktur PT Jababeka Tbk, salah satu pengembang KI mengatakan, jangka waktu pemberian HGB kerap membuat investor kurang nyaman karena belum mendapat kepastian hukum.

"HGB di sini [Indonesia] masih terpecah-pecah, dari 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun dan baru bisa diperbarui 30 tahun. Beberapa negara lain, sudah memberikan HGB langsung dimuka selama 90-100 tahun," katanya.

Menurutnya, pemberian HGB tersebut bukan kepemilikan mutlak melainkan berupa hak pakai atau sewa jangka panjang.

Direktur Eksekutif Himpunan Kawasan Industri (HKI) Fahmi Shahab menambahkan potensi KI dengan minimal luas 1.000 ha/perusahaan saat ini masih tersedia di Karawang, Subang Jawa Barat, dan Majalengka.

"Kalau di Jawa Tengah masih ada di Kendal, Boyolali, Semarang dan Wonogiri, dan di Jawa Timur seperti Jombang, Tuban, Gresik dan Mojokerto terutama untuk KI yang mendistribusikan produknya ke kawasan Indonesia Timur," ujarnya.

Fahmi menambahkan permintaan lahan KI lebih tinggi dibandingkan suplai yang ada. Pada akhirnya, perusahaan yang ingin ekspansi baik membangun pabrik baru atau menambah pabrik terpaksa menunda atau menunggu.

"Ini kan pengaruh juga buat perekonomian kita. Target produksi terganggu dan banyak kehilangan potensi-potensinya," katanya.

Tony Herwanto, Wakil Ketua Umum HKI, mengungkapkan saat ini Jawa Timur sudah ada 7 kawasan industri yang tengah mengajukan izin pengembangan dengan total lahan sekitar 10.000-15.000 ha.

Lokasi kawasan tersebut di antaranya seperti Jombang, Gresik, Pasuruan, Pandaan dan Tuban yang kebanyakan akan dikembangkan sebagai lokasi industri alat-alat pertanian, industri teknologi dan kebutuhan sehari-hari seperti tisu basah.

"Kebanyakan investor Jepang. Namun, saat ini masih proses pengajuan izin dan pembebasan lahan," kata Tony.

Berdasarkan data HKI, jumlah KI yang terdaftar ada 62 KI dengan total area 29.600 ha, sekitar 8.727 ha di antaranya sudah berdiri bangunan perumahan maupun pabrik.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini