Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya mencapai lebih dari 4 tahun dari ketentuan paling lama 12 bulan.
Regulator, yakni Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menjatuhkan sanksi PKU pada 30 April 2009 melalui surat Nomor S-694/MK.10/2009.
Padahal, berdasarkan pasal 42 dari PP No.73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, sanksi PKU hanya berlaku maksimal 12 bulan. Apabila perusahaan tidak dapat menyelesaikan persoalannya dalam jangka waktu itu, maka izin usaha dicabut.
Dalam masa itu, perusahaan dilarang menerbitkan polis baru sehingga tidak dapat menerima pendapatan polis baru kecuali premi lanjutan dari pemegang polis lama. Sanksi itu tidak juga dicabut hingga Bapepam-LK berubah menjadi Otoritas Jasa Keuangan pada 1 Januari 2013.
OJK akhirnya mencabut izin usaha Bumi Asih pada Jumat (18/10/2013). Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, mengakui regulator pada saat itu memang memberikan kesempatan kepada Bumi Asih untuk menyehatkan keuangan perusahaannya.
Cara untuk menyehatkan keuangan perusahaan adalah mencari investor baru. Namun, sampai Oktober tahun ini, Bumi Asih tidak segera mendapatkan investor. “Akhirnya tidak ada satupun yang nyantol,” kata Ngalim dalam pertemuan dengan wartawan membahas Bumi Asih, Kamis (24/10/2013).
OJK mencatat ekuitas Bumi Asih minus Rp570 miliar dan memiliki utang (liabilitas) lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, perusahaan juga memiliki utang klaim senilai Rp85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis.
Pada saat ini, jumlah polis yang ditangani Bumi Asih mencapai 103.584 polis asuransi perorangan dan 544 asuransi kumpulan. Pemegang polis Bumi Asih tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang berdiri pada 1967.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel