Izin Usaha Dicabut, Ini Daftar Utang Klaim Bumi Asih di Daerah

Bisnis.com,24 Okt 2013, 23:55 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya memiliki sejumlah utang klaim yang harus diselesaikan setelah perusahaan ini dicabut izin usahanya beberapa hari lalu.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK, mengatakan utang klaim itu merupakan klaim yang telah diajukan penagihannya namun belum dibayar.

Utang klaim yang senilai Rp85,6 miliar itu merupakan bagian dari kewajiban Bumi Asih Jaya senilai Rp1,3 triliun. “Utang klaim sekarang masih banyak,” kata Ngalim dalam pertemuan khusus dengan wartawan membahas Bumi Asih, Kamis (24/10).

Daftar utang klaim itu antara lain:

  1. Sumatera bagian Utara Rp10,4 miliar (709 polis)
  2. Sumatera bagian Tengah Rp4,63 miliar (1320 polis)
  3. Sumatera Bagian Selatan Rp8,62 miliar (431 polis)
  4. Jakarta Rp4,69 miliar (431 polis)
  5. Jawa Tengah Rp15,9 miliar (2226 polis)
  6. Jawa Timur Rp8 miliar (845 polis)
  7. Bali Rp7 miliar (1002 polis)
  8. Kalimantan Timur Rp6,98 miliar (880 polis)
  9. Kantor Pusat Rp8 miliar

OJK mencatat ekuitas Bumi Asih minus Rp570 miliar dan memiliki liabilitas lebih dari Rp1 triliun pada triwulan II/2013. Selain itu, perusahaan juga memiliki utang klaim senilai Rp85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis.

Pada saat ini, jumlah polis yang ditangani Bumi Asih mencapai 103.584 polis asuransi perorangan dan 544 asuransi kumpulan. Pemegang polis Bumi Asih tersebar di seluruh Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia yang berdiri pada 1967.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini