JOKOWI: Saya Enggak Ngerokok Dari Kecil

Bisnis.com,24 Okt 2013, 18:59 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan daerah (perda) tentang Pajak Rokok mulai diberlakukan pada tahun depan.

Tentunya, pengenaan pajak rokok yang sebesar 10% dari tarif cukai rokok akan menambah mahal harga rokok eceran yang dibeli oleh konsumen.

Saat ditanya apakah pengenaan pajak rokok menyebabkan harga jual rokok terlalu mahal atau tidak, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak memberikan pendapat yang jelas.

Enggak tahu, saya enggak merokok dari kecil, jadi enggak mengerti,” katanya di Balai Kota, Kamis (24/10/2013).

Yang pasti, pemberlakuan pajak rokok akan menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) DKI. Namun, perda ini menyatakan paling sedikit 70% penerimaan dari pajak rokok harus digunakan untuk pendanaan program pelayanan kesehatan terkait dampak rokok.

Jokowi, panggilan akrab Gubernur DKI, menyampaikan sebagian besar penerimaan dari pajak rokok seharusnya memang didedikasikan untuk peningkatan pelayanan kesehatan terkait dengan dampak rokok.

“Pajak dari rokok memang untuk seperti itu [peningkatan pelayanan kesehatan] semestinya,” ungkapnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini