Pemkot Malang Tolak 40 Izin Pemasangan Papan Reklame

Bisnis.com,24 Okt 2013, 18:23 WIB
Penulis: Mohammad Sofi'i
/Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, MALANG - Pemkot Malang, Jawa Timur, menolak pengajuan sedikitnya 40 izin iklan (reklame) baru yang bersikap tetap.

Woro Tanti, Kepala Bidang Perekonomian Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang, mengatakan Pemkot Malang secara tegas menolak perizinan iklan di sepanjang Jalan Basuki Rachmad hingga Jalan A. Yani Kota Malang.

“Sepanjang jalan tersebut sudah tidak ada izin untuk iklan tetap sampai batas waktu yang belum bisa kami tentukan terhitung mulai Selasa (22/10). Pengajuan iklan di lokasi tersebut dengan tegas akan kita tolak,” kata Woro di Malang, Kamis (24/10/2013).

Penolakan izin iklan tersebut termasuk di dalamnya adalah penunjuk arah lalu-lintas yang berukuran kecil.

Alasannya, kata dia, karena di lokasi tersebut sudah penuh dengan iklan, dna juga sebagai upaya menciptakan Kota Malang yang bermartabat dalam hal ini indah, bersih, dan tertib dari keberadaan iklan.

Sementara itu, untuk iklan yang bersifat insidentil, BP2T masih memberi toleransi dengan syarat yang ditetapkan yakni masih berada di dalam persil. Di luar persil dilarang.

“Selama masih berada di dalam persil diperbolehkan. Tapi kalau di luar izin kami tutup,” jelas dia.

Kendati menolak pengajuan izin iklan baru di sepanjang Jalan Basuki Rachmad-A.Yani, tetapi secara umum BP2T menegaskan siap memberikan pelayanan secara maksimal.

Pelayanan, katanya, khususnya menyangkut kemudahan dan percepatan pemberian layanan perizinan yang terukur serta cepat yakni satu hari selesai. Selain itu, terhitung sejak 1 Januari 2013, pemkot juga tidak mengeluarkan izin pemasangan iklan bando yang melintang jalan.

Ade Herawanto, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, mengatakan pemkot secara tegas juga melarang pemasangan spanduk, umbul-umbul, baner, dan baliho, di sejumlah titik strategis khususnya di depan Kantor PLN Malang Jalan Basuki Rahmad.

“Kawasan depan PLN sudah tidak boleh sama sekali untuk pemasangan iklan,” ujar Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini