Aturan Khusus Kontrak Migas Segera Dirilis

Bisnis.com,25 Okt 2013, 18:07 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan aturan khusus terkait mekanisme perpanjangan dan pemutusan kontrak kerja sama blok minyak dan gas bumi untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM yang membawahi sektor migas. Aturan itu akan mempertegas mekanisme perpanjangan kontrak kerja sama blok migas yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35/2004.

“Sebenarnya kami sudah lama berencana mengeluarkan aturan ini agar ada acuan yang jelas bagaimana pengaturan perpanjangan kontrak,” katanya di Jakarta, Jumat (25/10).

Susilo menuturkan Permen ESDM itu akan memuat ketentuan agar saham mayoritas pada blok yang akan diperpanjang dikuasai pihak nasional. Saham mayoritas itu tidak hanya harus dikuasai oleh 1 perusahaan, tetapi bisa juga akumulasi dari beberapa perusahaan nasional di blok migas itu.

Selain itu, pengelola blok migas selanjutnya harus membayar kompensasi yang dihitung berdasarkan cadangan migas, aset, dan sumber daya manusianya. Kemudian, negara juga harus mendapatkan bagian yang lebih besar, karena blok migas yang kontraknya habis akan dikembalikan ke negara.

“Negara juga harus berpihak kepada Pertamina sebagai BUMN agar bisa mencapai world class energy company,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Permen ESDM itu juga akan berisi aturan agar kontraktor kontrak kerja sama tetap menjaga produksinya. Kementerian ESDM juga akan melibatkan penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini