Insentif Perpajakan Mobil Murah Ramah Lingkungan Pelanggaran

Bisnis.com,25 Okt 2013, 15:04 WIB
Penulis: Sri Mas Sari

Bisnis.com, JAKARTA – Tiga fraksi di DPR mengkritik insentif fiskal yang diberikan pemerintah terhadap program mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car.

Fraksi PDI Perjuangan tidak menyetujui insentif perpajakan yang ditujukan untuk implementasi LCGC karena tiga alasan.

Pertama, tidak sesuai dengan kesepakatan dalam rapat konsultasi pemerintah dengan Komisi XI 21 Januari 2013 dalam rangka penerbitan kebijakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang mensyaratkan mesin mobil menggunakan BBM nonsubsidi dan ramah lingkungan.

Kedua, mobil murah yang tidak ramah lingkungan tidak sinergis dengan upaya pengendalian BBM bersubsidi sehingga subsidi BBM kembali digunakan secara tidak tepat sasaran.

Ketiga, sebutan mobil murah tidak jelas murah untuk siapa, sehingga siapa yang diuntungkan dengan kebijakan ini,” demikian isi Laporan Badan Anggaran DPR mengenai Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang APBN 2014 yang dibacakan Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/10/2013).

Sementara itu, lanjutnya, Fraksi PKS menyatakan pemberian insentif perpajakan untuk mobil LCGC bertentangan dengan usaha pemerintah melakukan intensifikasi pajak dan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi.

Adapun Fraksi Partai Gerindra tidak menyetujui insentif yang ditujukan untuk implementasi LCGC karena tidak sinergis dengan upaya pengendalian BBM bersubsidi sehingga kembali susbidi BBM digunakan tidak tepat sasaran.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini