Skandal Diebold: Jika Ada Laporan Masuk, KPK Siap Beraksi

Bisnis.com,25 Okt 2013, 16:05 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA--JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri skandal dugaan suap senilai US$147.000 dari Diebold, produsen ATM berbasis di Amerika Serikat, asalkan ada laporan dari masyarakat .

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan pihaknya telah membaca pemberitaan tentang putusan dari lembaga pengawasan pasar modal Amerika Serikat  (Securities and Exchange Commision/SEC) terkait dugaan suap terhadap bank BUMN.

“Namun, kami tidak bisa menindaklanjuti kasus itu hanya berbekal pemberitaan. Prosedurnya, harus ada laporan dari masyarakat yang masuk ke kami baru bisa ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (25/10/2013).

Menurutnya, semua pihak bisa melaporkan ke KPK asalkan memiliki informasi awal mengenai  kasus suap tersebut. “Kalau informasi dan data ini sudah masuk maka akan kami telusuri,” ujarnya.

Skandal suap ini terungkap dari putusan SEC dan Departemen Hukum AS tentang penyuapan Diebold Inc. melalui anak usahanya kepada pejabat bank milik pemerintah di China dan Indonesia, serta bank swasta di Rusia.

Diebold mengeluarkan dana US$ 1,6 juta untuk menyuap pejabat bank milik pemerintah China , dan lebih dari US$147.000 untuk menyuap pejabat bank pemerintah di Indonesia. Diebold telah bersedia membayar denda US$48,1 juta terkait pelanggaran tersebut.

Sebenarnya, komisi anti rausah ini pernah mengusut kasus yang mirip, yakni informasi awal berasal dari putusan penegak hukum di luar negeri. Kasus tersebut adalah dugaan suap yang dilakukan oleh Innospec Inc , perusahaan minyak asal Inggris, kepada sejumlah pejabat Indonesia.

Innospec divonis oleh Pengadilan Inggris karena  menyuap pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina untuk mendapatkan kontrak pembelian tetraethyl lead.

Pascaputusan tersebut, KPK kemudian bekerja sama dengan Serious Fraud Office (Badan Anti Korupsi Inggris) untuk menindaklanjuti kasus tersebut di Indonesia.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini