Jatam Kaltim Laporkan Kasus Suap ke KPK

Bisnis.com,26 Okt 2013, 06:02 WIB
Penulis: News Editor

Bisnis.com, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur melaporkan dua kejahatan korporasi terkait lingkungan dan sumber daya alam (SDA) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Setelah kami melakukan riset dan investigasi, tahun ini (2013) kami melaporkan dua kejahatan korporasi di Kaltim kepada KPK. Pada Juni 2013, kami telah melaporkan dugaan suap terkait penerbitan izin tambang di Kota Samarinda," kata Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Jatam Kaltim, Merah Johansyah.

Kejahatan korporasi terkait dugaan suap pada pemberian izin tambang itu, melibatkan dua mantan pejabat di Kota Samarinda.

"Kami menemukan adanya dugaan suap pada penerbitan izin tambang tersebut dengan bukti dua kuitansi penyerahan uang masing-masing senilai Rp2 miliar dari seorang pengusaha kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan dan kami sinyalir uang tersebut mengalir kepada mantan wali kota. Kasus kejahatan korporasi itu telah kami laporkan ke KPK pada Juni 2013 lalu".

Dia menambahkan pihaknya dalam waktu dekat, akan melaporkan kejahatan korporasi lainnya yang juga terkait pada sektor pertambangan batu bara.

Berdasarkan catatan Jatam, terdapat sejumlah kasus kejahatan korporasi yang terjadi di Kaltim diantaranya, kasus pidana umum terkait pembantaian orangutan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, kasus pidana lingkungan terkait penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang, tewasnya anak-anak pada lubang tambang batu bara serta jebolnya tanggul perusahaan tambang yang menyebabkan rumah waraga rusak di Samarinda Seberang.

"Penegak hukum selama ini, hanya menjerat para pelaku kejahatan korporasi di Kaltim dengan pasal KUHPidana". (antara/yus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini