Tata Ruang: Alih Fungsi Hutan Jadi Kendala

Bisnis.com,26 Okt 2013, 14:40 WIB
Penulis: Fatia Qanitat

Bisnis.com, JAKARTA - Banyaknya peralihan fungsi hutan membuat proses penyusunan peraturan daerah (perda) tentang tata ruang suatu kawasan menjadi terhambat.

Kepala Subbid Perencanaan Umum Direktorat Bina Program dan Kemitraan Kementerian Pekerjaan Umum Doni Janarto mengatakan terjadi banyak peralihan fungsi hutan di beberapa provinsi.

Usai mengisi Seminar Pengembangan Ekonomi Perkotaan dan Tata Kelola Pemerintahan di Seminar Nasional Hari Habitat Duni 2013, dia menyebutkan beberapa provinsi yang mengalami masalah tersebut adalah Aceh, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

"Agar penyusunan peraturan daerah tentang penataan ruang tetap berjalan, masalah alih fungsi hutan ini dijadikan urusan sendiri. Ditahan dulu. Karena butuh waktu juga untuk menyelesaikan hal ini," ujarnya di Jakarta hari ini, Sabtu (26/10/2013).

Menurutnya, banyaknya perda tentang tata ruang yang belum disahkan saat ini disebabkan kebutuhan untuk mensinkronisasi rencana suatu kawasan dengan rencana sektoral serta rencana tata ruang secara menyeluruh.

"Perda tata ruang dari tingkat kabupaten/kota itu harus sejalan dengan perda di provinsi maupun nasional. Sebetulnya hampir 99% perda tentang tata ruang sudah memperoleh persetujuan substansi, hanya menunggu legalitasnya saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini