Meski Ada Lembaga Penjamin, Perusahaan Asuransi Tetap Harus Bertanggung Jawab

Bisnis.com,27 Okt 2013, 19:46 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi harus bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak terhadap nasabah ketika izin usahanya dicabut, kendatipun regulator mewacanakan pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi.

Edy Tuhirman, CEO PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, menilai fungsi lembaga penjamin polis merupakan benteng penjaminan terakhir setelah dipastikan sistem pengawasan dan pengelolaan perusahaan asuransi berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, diperlukan pengawasan sangat ketat terhadap kesehatan keuangan industri asuransi untuk memastikan tidak ada potensi kelemahan.

“Tidak ada lain, perusahaan asuransi harus dikelola dengan benar,” ujarnya di sela-sela media workshop Asuransi Generali, Minggu (27/10/2013).

Skema penjaminan asuransi rencananya akan diatur dalam UU Usaha Perasuransian, revisi dari UU Asuransi yang diterbitkan 21 tahun lalu, yang hingga kini masih dalam pembahasan antara parlemen dan pemerintah.

Dalam Bab Perlindungan Pemegang Polis disebutkan perusahaan asuransi maupun asuransi syariah serta reasuransi wajib menjadi peserta program penjaminan tertanggung. Penyelenggaraan program penjaminan itu akan diatur oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini