DKI Belum Bisa Penuhi Tuntutan UMP Rp3,7 Juta

Bisnis.com,28 Okt 2013, 15:07 WIB
Penulis: Rustam Agus

Bisnis.com, JAKARTA--Tuntutan serikat buruh seputar Jakarta yang minta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 3,7 juta, belum bisa dipenuhi Pemprov DKI.

Pasalnya, penentuan kenaikan UMP harus mengacu kepada perkembangan ekonomi yang sedang berjalan.

"Kita sudah putuskan sekitar Rp 2,2 juta, hampir Rp 2,3 juta lah. Tahun lalu, angka KHL di Jakarta kan Rp 1,9 juta. Kami tidak bisa 1-2 tahun ini. Kan baru dibikin dan didukung," ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (28/10/2013).

Basuki yang juga akrab disapa Ahok mengatakan, Pemprov DKI saat ini lebih memfokuskan perbaikan besaran KHL sebagai penentuan biaya hidup seperti transportasi.

"Kita fokus ke KHL dulu ya, kalau UMP dilihat dari perkembangan ekonomi yang berjalan," ujarnya seperti dikutip situs Pemprov DKI, beritaJakarta.com, Senin (28/10/2013)

Pihaknya sudah memutuskan UMP Jakarta sekitar Rp 2,2 juta dari Rp 1,9 juta atau mengalami kenaikan sebesar 45%.

"Namun serikat buruh kembali menuntut kenaikan UMP DKI 2014 sekitar 50%," tuturnya.

Ahok menjelaskan, kenaikan UMP DKI 2013 yang cukup signifikan disebabkan angka KHL sejak tahun 2007 hingga 2012 yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan DKI selalu ditawar.

Alhasil, besaran KHL selama lima tahun lamanya berada di bawah survei.

"Ada faktor berbeda. Kita tidak mau UMP melonjak seperti itu, tapi berdasarkan angka KHL," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku dirinya menerima hasil KHL yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI.

"Belum sampai ke meja saya. Kalkulasinya seperti apa belum. Kalau detail saya baru ngomong," tambahnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini