Penerapan UU No.1/2013 Diharapkan Genjot Kinerja UMK

Bisnis.com,28 Okt 2013, 16:19 WIB
Penulis: Mulia Ginting Munthe

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menindaklanjuti penetapan Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dengan terus meningkatkan kualitasnya sebagai sumber alternatif pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring, mengemukakan hal itu dilakukan karena kehadiran lembaga keuangan mikro (LKM) dijadikan sebagai sarana pengentasan kemiskinan.
 
”Caranya, memutus mata rantai kemiskinan dengan memberi akses luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang merupakan bagian dari masyarakat miskin, namun mempunyai kemampuan produktif,” katanya kepada Bisnis, Senin (28/10).

Dia mengakui kontribusi UMK dan usaha menengah untuk PDB saat ini semakin besar, namun hambatan yang dihadapi juga semakin besar. Diantaranya kesulitan mengakses ke sumber sumber pembiayaan lembaga-lembaga keuangan formal.
 
Dalam UU No.1/2013, ditetapkan bentuk badan hukum LKM adalah Perseroan Terbatas dan Koperasi. Sedangkan bentuk badan hukum PT sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan.

Sedangkan sisa kepemilikan saham PT bisa oleh Warga Negara Indonesia dengan porsi saham paling banyak 20 %. Badan hukum PT disahkan oleh menteri yang membidangi Hukum. Untuk badan hukum koperasi primer didirikan minimal 20 orang dan disahkan oleh Menteri Koperasi dan UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini