Ini Yang Harus Dilakukan Kementerian Setelah APBN 2014 Diketok

Bisnis.com,29 Okt 2013, 15:46 WIB
Penulis: Sri Mas Sari
Ilustrasi/jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Keuangan mendorong kementerian dan lembaga negara segera membahas rincian pagu anggaran 2014 bersama komisi yang menjadi mitra kerja di DPR, sehingga penyerapan anggaran dapat dilakukan mulai awal tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani K/L diharapkan sudah siap dengan dokumen rincian pagu anggaran saat anggota Dewan memasuki masa persidangan II tahun sidang 2013-2014 mulai 18 November.

“Itu salah satu persyaratan pelaksanaan APBN 2014. Setelah diselesaikan pembahasan di komisi, harapan kami dalam satu bulan ke depan rinciannya ditetapkan dalam Keppres,” katanya, Selasa (29/10/2013).

Selanjutnya, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dapat ditetapkan dan diserahkan kepada masing-masing K/L sekitar 20 Desember 2013.

Sejalan dengan itu, K/L diminta mulai membuka penawaran lelang pengadaan barang dan jasa Oktober ini sehingga ketika DIPA diserahkan Desember, K/L dapat melanjutkan proses tender dan anggaran bisa cair Januari 2014.

“Kalau konsisten diterapkan, ini akan sangat membantu perbaikan penyerapan belanja K/L 2014,” ujar Askolani. 

Kemenkeu tahun ini menyosialisasikan simplifikasi prosedur pencairan anggaran dengan mendelegasikan dokumen term of reference (TOR) dan rincian anggaran belanja (RAB) kepada masing-masing K/L.

Semula, dokumen itu ditangani Kemenkeu. Mulai 2014, Bendahara Umum Negara itu hanya akan memantau pelaksanaan perbaikan administrasi dan serapan belanja K/L secara berkala.

Pada tahun anggaran 2014, belanja K/L Rp637,84 triliun atau naik 2,55% dari tahun anggaran 2013.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Linda Teti Silitonga
Terkini