Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan berupaya meningkatkan aset industri DPLK hingga lima kali lipat mencapai Rp150 triliun dengan jumlah peserta 5 juta orang pada 2020 melalui program pesangon. Program ini merupakan inisiatif ADPLK dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan.
Sampai saat ini, baru 15 DPLK yang mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggarap program pesangon ini. Sebanyak 8 DPLK lainnya diperkirakan akan menggarap program pesangon pada tahun depan.
Ketua Umum ADPLK Abdul Rachman mengatakan program ini termasuk untuk antisipasi masalah pencadangan dana pesangon perusahaan.
“Melalui program ini, setiap perusahaan dapat mencadangkan pesangon karyawan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangannya sehingga saat diperlukan tidak mengganggu arus kas,” katanya, Rabu (30/10/2013)
DPLK mengincar perusahaan yang belum mencadangkan pesangon. Perusahaan yang dianggap potensial untuk ditawari program ini bergerak di sektor jasa keuangan, minyak dan gas, pertambangan, manufaktur, dan sebagainya.
Program ini dianggap mampu mendongkrak pertumbuhan industri dana pensiun di Indonesia. Pesangon dianggap merupakan implementasi dari pasal 167 UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pada saat ini, ADPLK mencatat baru sekitar 1,5 juta dari 121 juta pekerja yang menjadi peserta DPLK. Bersama dana pensiun pemberi kerja, penetrasi dana pensiun dinilai masih rendah atau di bawah 7% dari seluruh pekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel