Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Mandiri Tbk menyatakan siap memenuhi persyaratan modal 300 juta ringgit Malaysia yang ditetapkan oleh Bank Negara Malaysia untuk melakukan ekspansi ke negeri jiran.
Namun, bank terbesar di Indonesia ini menolak batasan hanya boleh membuka delapan cabang dan larangan pendirian anjungan tunai mandiri (ATM) di luar cabang.
Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, menyatakan perseroan sudah mengirimkan surat resmi kepada BNM mengenai keberatan pembatasan jumlah cabang dan ATM. Surat tersebut dikirimkan pada Selasa (29/10/2013).
“Masalahnya bukan syarat modal, karena uang ada banyak. Akan tetapi dengan modal sebesar itu jangan dibatasi hanya boleh buka delapan cabang,” ujarnya Rabu (30/10/2013).
Bank sentral yang dipimpin Gubernur Zeti Akhtar Aziz ini mensyarakat bank asing yang beroperasi di Malaysia harus dalam bentuk badan hukum lokal dengan modal minimum 300 juta ringgit Malaysia.
Bank Mandiri menyatakan kesanggupan untuk melakukan setoran modal awal 100 juta Ringgit dan sisanya akan dipenuhi secara bertahap selama 5 tahun. Meski demikian, belum ada kesepakatan mengenai jumlah cabang yang boleh dibuka oleh Bank Mandiri.
Persyaratan yang diberikan oleh Malaysia jauh lebih ketat dibandingkan dengan persyaratan bagi bank asal Malaysia di Indonesia. Bank dari negeri jiran boleh membuka ratusan kantor cabang.
Selain itu, bank yang dimiliki oleh Malaysia juga boleh mendirikan mesin ATM diberbagai tempat di luar cabang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel