Gugatan Paten: Nokia Oyj Kalahkan HTC Corp

Bisnis.com,31 Okt 2013, 15:58 WIB
Penulis: Anissa Margrit

Bisnis.com, LONDON - Nokia Oyj memenangkan gugatan terhadap perusahaan Taiwan, HTC Corp. terkait paten yang melindungi mekanisme transmisi data yang digunakan telepon seluler di pengadilan Inggris.

Bloomberg melansir Kamis (31/10), hakim Richard Arnold mengatakan salah satu produk HTC melanggar paten EP 0 998 024 yang terdaftar atas nama Nokia. Perusahaan asal Finlandia itu sebelumnya menyatakan mereka menginginkan ganti rugi dan penghentian penjualan produk-produk HTC di Inggris.

Terkait hal ini, HTC mengaku kecewa. "Kami kecewa atas putusan pengadilan Inggris di perkara ini dan perusahaan akan mengajukan banding sesegera mungkin," demikian pernyataan resmi HTC.

Nokia, yang sudah menjual bisnis handset-nya ke Microsoft Corp. senilai US$7,2 miliar, telah mengajukan lebih dari 50 gugatan di Eropa, Jepang, dan AS yang menyangkut perang paten dengan HTC.

Data Bloomberg menunjukkan pangsa pasar HTC di seluruh dunia baru sebesar 2,8% per kuartal II/2013. Sementara, Nokia sedikit lebih tinggi dengan 3,1%.

Nokia merupakan pembuat telepon selular terbesar dunia selama 14 tahun sebelum dilangkahi oleh Samsung Electronics Co. pada akhir 2011. Sejak itu, perusahaan melancarkan upaya mencari kompensasi lewat pendaftaran lisensi paten-patennya demi menutupi biaya inovasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini