OJK: Besaran Pungutan Bersifat Fleksibel

Bisnis.com,31 Okt 2013, 15:33 WIB
Penulis: Anggi Oktarinda

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan besaran pungutan yang ditetapkan untuk industri jasa keuangan bersifat fleksibel.

Di sela-sela acara Bisnis Indonesia Economic Outlook 2014, Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto, mengatakan, besaran pungutan bagi industri jasa keuangan bisa saja turun. Pasalnya, pungutan itu akan ditarik pada satu tahun anggaran tertentu untuk kebutuhan anggaran OJK pada tahun anggaran berikutnya.

"Sifatnya fleksibel. Kalau pungutan yang ditarik itu sudah cukup untuk membiayai pungutan yang akan datang, kami tentunya juga perlu menarik atau mengurangi," ujarnya.

Saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pungutan sektor jasa keuangan telah melalui proses harmonisasi oleh beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kemenkumham dan Sekretariat Negara.

Dia menuturkan dalam waktu dekat Kemenkeu akan segera menyampaikan draf RPP itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar ditetapkan menjadi PP.

Di Indonesia, pungutan dari industri merupakan salah satu sumber pendanaan OJK, selain dari APBN. Hal itu lantaran OJK merupakan lembaga yang menjalankan salah satu fungsi negara/pemerintahan di dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan.


Pungutan harus dilakukan agar OJK dapat bekerja untuk melakukan kegiatan pengaturan yang lebih baik, pengawasan yang lebih efektif serta pengembangan pasar keuangan yang lebih baik.

"Juga penegakan hukum yang lebih tegas sehingga integritas sektor jasa keuangan lebih terjaga dan kepercayaan investor asing juga semakin tinggi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini