Kemendag Intensifkan Pengawasan Barang Beredar

Bisnis.com,01 Nov 2013, 01:21 WIB
Penulis: Rio Sandy Pradana
Wamendag Bayu Krisnamurthimemberikan penjelasan kepada wartawan/Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan mengklaim pengawasan barang beredar yang dilakukan sudah semakin intensif mengacu pada perlambatan pertumbuhan hasil temuan barang beredar pada 2013 dibandingkan dengan 2012.

Data Kementerian Perdagangan menunjukkan pada 2012, temuan barang beredar mengalami pertumbuhan hingga 80% dibandingkan dengan 2011. Adapun, temuan hingga Septermber 2013 hanya meningkat 27% dibandingkan dengan 2012.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa telah menemukan 307 produk yang terbukti melanggar ketentuan pada periode April-September 2013. Adapun, selama 3 tahun total temuan mencapai 1.028 produk.

“Bayangkan saja 27%-nya kami dapat dalam 6 bulan terakhir dari total 1.028 selama 3 tahun. Menurut saya hal tersebut menunjukkan kami makin intensif dalam melakukan pengawasan karena telah terjadi peningkatan pesat dalam hal pengawasan,” kata Bayu kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).

Dia menambahkan dari 307 produk temuan tersebut, 72% merupakan produk impor yang sebagian besar berasal dari China.

Adapun, 21% merupaka produk dalam negeri dan 7% sisanya tidak diketahui negara asal pembuatannya. Dari seluruh hasil temuan tiga terbanyak yakni, 56% merupakan elektronik dan alat-alat listrik, 10% komponen kendaraan bermotor, dan 9% merupakan alat rumah tangga.

Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan hasil temuan tersebut pada Ditjen Bea Cukai agar produk tertentu yang riskan melakukan pelanggaran bisa lebih diperketat pengawasannya. Bea Cukai hanya melakukan inspeksi tanpa melakukan pemeriksaan individual, tetapi hanya sebatas dokumen atau sampel.

Apalagi, imbuhnya, upaya pengawasan seperti ini harus lebih digiatkan mengingat dalam 2 tahun mendatang sudah dimulai Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk mempertahankan kepentingan nasional dari serbuan produk impor.

Dia menjelaskan upaya perlindungan konsumen tidak dilarang dalam perdagangan internasional. Indonesia berhak untuk melindungi keamanan dan keselamatan konsumen akan penggunaan suatu barang.

Bentuk perlindungan yang dilakukan diantaranya dengan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), wajib terkait dengan Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L). 

Selain itu, pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan indikator pemenuhan label Bahasa Indonesia, petunjuk penggunaan atau manual dan kartu garansi dalam Bahasa Indonesia, serta legalitas perijinan barang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini