UKM Berat Bayar UMP 2014? Ini Saran Apindo

Bisnis.com,01 Nov 2013, 17:48 WIB
Penulis: Dinda Wulandari

Bisnis.com, PALEMBANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia menyarankan pengusaha terutama sektor UMKM, yang tidak mampu memenuhi penetapan upah minimum provinsi 2014 untuk mengajukan dispensasi kepada gubernur di provinsi masing-masing.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi mengatakan berdasarkan pengalaman penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun-tahun sebelumnya banyak pelaku usaha kecil yang tak mampu memberikan UMP kepada pekerja sesuai besaran yang ditetapkan.

"Tahun lalu ratusan pengusaha akhirnya mengajukan dispensasi, karena tak mampu dengan besaran UMP itu. Kami khawatir bagaimana usaha kecil ini dengan UMP 2014, solusinya memang dispensasi agar kegiatan usahanya tetap berjalan," katanya di sela Rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di Palembang, Jumat (1/11/2013).

Sofyan juga meminta pekerja dan aparat pemerintah dapat mematuhi instruksi presiden nomor 9 tahun 2013 tentang kebijakan penetapan UMP dan peraturan menteri tenaga kerja No. 7/2013 tentang Upah Minimum.

Pasalnya, jika setiap daerah tidak dapat mematuhi Inpres dan Permenaker itu, maka mencederai penegakan hukum di Indonesia.

"Apalagi untuk buruh yang ada di DKI Jakarta karena provinsi ini jadi barometer bagi buruh di daerah lain, nanti mereka berpikir ngapain dengar instruksi presiden," katanya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini