Pemerintah Harus Perpendek Tender & Izin Pembangunan Pembangkit

Bisnis.com,03 Nov 2013, 16:27 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah harus memperpendek proses tender dan perizinan pembangunan pembangkit listrik, untuk mengantisipasi permasalahan pembangkit yang molor akibat terkendala persoalan lahan.

Heru Dewanto,Chief Business Development Officer for Power and Gas PT Indika Energy Tbk, mengatakan pemerintah harus memperlakukan industri ketenagalistrikan sebagai prioritas dengan mempercepat proses tender dan perizinannya. Pasalnya, industri ketenagalistrikan dapat memberikan efek domino dan membangkitkan perekonomian masyarakat.

“Biarkan proses pembangunannya berjalan sesuai perencanaan yang dibuat saat studi kelayakan, agar pembangkitnya benar-benar andal. Tetapi, percepatan itu bisa dilakukan di perizinan dan proses tendernya,” katanya hari ini, Minggu (3/11/2013).

Heru menuturkan lambatnya pembangunan sejumlah pembangkit di dalam negeri disebabkan lambatnya proses pembebasan dan perizinan lahan. Apalagi, saat ini pemerintah mendorong pembangkit listrik berbasis batu bara, yang memerlukan lahan luas.

Menurutnya, percepatan pembangunan pembangkit juga bisa dilakukan pemerintah dengan memberikan jaminan proyek, saat IPP mengajukan pinjaman ke luar negeri. Hal itu terbukti dapat mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Cirebon Ekspansi Unit II dengan kapasitas 1.000 megawatt (MW).

“Jika pemerintah dapat mempercepat pembangunan pembangkit ekspansi II Cirebon, harusnya hal itu juga bisa dilakukan kepada pembangkit lain, sehingga tidak terjadi keterlambatan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Jawa terancam krisis listrik, karena terlambatnya penyelesaian PLTU Batang dengan kapasitas 2 X 1.000 MW. Untuk mengantisipasi itu, pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian PLTU Cilacap Ekspansi dengan kapasitas 660 MW, dan PLTU Cirebon Ekspansi 1.000 MW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini