Divonis 14 Tahun Penjara, Ahmad Fathanah Pikir-Pikir untuk Banding

Bisnis.com,04 Nov 2013, 20:50 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Ahmad Fathanah/Antara

Bisnis.com. JAKARTA—Terdakwa  Akhmad Fathanah  divonisnya  14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas  kasus suap pengurusan kuota impor daging.

Vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta itu lebih rendah 3,5 tahun dari  tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (17 tahun 6 bulan).

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangu  mengungkapkan putusan hakim  tersebut bukan  merupakan upaya balas dendam negara kepada terdakwa, tapi karena tindakan yang dilakukan terdakwa membuat hak-hak masyarakat terampas karena adanya tindak pidana korupsi.

“Terdakwasecara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak korupsi secara bersama-sama seperti [tertuang] dalam dakwaan,” ujarnya dalam sidang Senin (5/11/2013) sore  dan berakhir sekitar pukul 20.00 sebagaimana disiarkan oleh Metrotv

Tindakan Fathanah bersama  anggota DPR/mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dikategorikan kolusi dengan tujuan mendapat keuntungan. Perbuatan itu berdampak negatif pada perekonomian masyarakat.

Oleh karena itu,  Jaksa Penuntut Umum  pada sidang sebelumnya  mengenakan dua dakwaan kepada Fathanah yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucican uang.

Atas vonis 14 tahun dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan kepada Fathanah, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini