Ketidakjelasan Kontrak Blok Siak Ganggu Iklim Investasi

Bisnis.com,05 Nov 2013, 17:58 WIB
Penulis: Lili Sunardi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum terkait kontrak pengelolaan Blok Siak di Riau yang akan berakhir pada 27 November 2013, untuk menjaga produksi minyak dan gas bumi nasional.

Milton Pakpahan, anggota Komisi VII DPR, mengatakan sikap pemerintah yang belum memutuskan kepastian perpanjangan kontrak Blok Siak, berujung pada terganggunya iklim investasi. Pasalnya, industri hulu migas memerlukan investasi jangka panjang melalui perencanaan yang detil.

“Pemerintah bisa memberikan kepastian kontrak sesuai Undang-Undang, tanpa harus menunggu terbitnya Permen ESDM terkait perpanjangan blok migas,” katanya di Jakarta, Selasa (4/11).

Seperti diketahui, Kementerian ESDM terus menggodok Permen ESDM mengenai mekanisme perpanjangan kontrak pengelolaan blok migas. Beleid itu nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam memutuskan pengelolaan blok yang habis waktu kontraknya.

Aturan itu nantinya akan memuat ketentuan agar saham mayoritas pada blok yang akan diperpanjang dikuasai pihak nasional. Saham mayoritas itu tidak hanya harus dikuasai oleh 1 perusahaan, tetapi bisa juga akumulasi dari beberapa perusahaan nasional di blok migas itu.

Selain itu, pengelola blok migas selanjutnya harus membayar kompensasi yang dihitung berdasarkan cadangan migas, aset, dan sumber daya manusianya. Kemudian, negara juga harus mendapatkan bagian yang lebih besar, karena blok migas yang kontraknya habis akan dikembalikan ke negara.

Menurut Milton, pemerintah harus melibatkan PT Pertamina dalam pengelolaan wilayah migas yang akan diperpanjang kontrak bagi hasilnya. “Pertamina harus ikut dilibatkan, terkait share [pembagian]-nya kami serahkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Kementerian ESDM dapat menunjuk PT Chevron Pacific Indonesia sebagai pengelola sementara Blok Siak, sampai pemerintah memutuskan siapa yang akan mendapatkan kontrak kerja sama pengembangan blok itu.

Hendra Fadly, Direktur Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan penunjukkan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu hanya dilakukan jika pemerintah belum membuat keputusan hingga kontrak kerja sama blok siak habis. Masa kerja perusahaan itu pun hanya sampai pemerintah menunjuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) baru.

“Kalau kontraknya habis, tetapi pemerintah belum memutuskan. Maka akan ditunjuk operator yang sudah ada untuk tetap menjalankan produksi di blok itu,” katanya.

Penunjukkan pengelola sementara Blok Siak dilakukan untuk menjaga produksi migas dari blok itu. Nantinya, Menteri ESDM tinggal mengeluarkan surat perintah yang dapat dijadikan sebagai landasan hukumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini