Pembahasan Aturan Registrasi SIM Card Masih Buntu

Bisnis.com,06 Nov 2013, 22:00 WIB
Penulis: Galih Kurniawan

 

Bisnis.com, JAKARTA - Pembahasan mengenai pendaftaran kartu perdana seluler (SIM card) prabayar belum mencapai kata sepakat karena masih diwarnai tarik ulur.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) saat ini masih berdiskusi intensif dengan operator telekomunikasi di Tanah Air.Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan terakhir rapat pembahasan terkait hal itu dilakukan di Surabaya, Selasa (6/11/2013). Dia mengatakan penertiban registrasi penting dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan maupun penyalahgunaan nomor seluler.

“Ini juga dilakukan dalam rangka menyambut model bisnis baru para operator yang kini masuk ke micropayment,” ujar Nonot saat dihubungi Bisnis hari ini, Rabu (6/11/2013).

Dia menyebutkan saat ini sejumlah operator sudah menggelar layanan micropayment. Hal itu mengubah tren di konsumen dari sekadar mengisi pulsa ke deposit emoney. Dia menambahkan Bank Indonesia selaku regulator di bidang keuangan sudah mensyaratkan validitas pendaftaran nomor pelanggan seluler.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kata Nonot, pemerintah dan BRTI sudah menyusun sejumlah opsi agar pengguna tidak sering berganti nomor.

Selain berencana menetapkan harga kartu perdana sebesar Rp100.000, opsi lainnya adalah membatasi penjualan kartu perdana hanya di gerai resmi operator bersangkutan.

Pendaftaran kartu perdana juga diusulkan hanya boleh dilakukan oleh gerai resmi dan bukan pengguna bersangkutan. Nonot menyebutkan ada operator yang tidak setuju dengan beberapa opsi yang ditawarkan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini
'