OJK Akan Naikkan Batas Nilai Sengketa yang Ditangani BMAI

Bisnis.com,07 Nov 2013, 21:40 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperbesar batasan nilai sengketa yang dapat ditangani oleh Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI) dari batasan saat ini senilai Rp500 juta pernasabah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan rencana kenaikan ini dilakukan karena mempertimbangkan nilai sengketa nasabah yang semakin meningkat.

"Dipikirkan untuk dinaikkan, tapi belum tahu berapa," katanya di sela Seminar Nasional Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (7/11/2013).

OJK berencana mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dalam industri jasa keuangan yang meliputi industri perbankan maupun non bank. 

Mekanisme penyelesaian sengketa ini dimulai dari internal perusahaan hingga mediasi oleh lembaga eksternal penyelesaian sengketa.

Ketika penanganan sengketa secara internal tidak cukup maka nasabah dapat mengadukan permasalahannya kepada badan mediasi ataupun lembaga arbitrase yang khusus menangani perlindungan konsumen.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini