BPR Cinere Artha Raya Dilikuidasi, LPS Siapkan Penjaminan

Bisnis.com,07 Nov 2013, 19:19 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji

Bisnis.com,JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses likuidasi dan menjalankan fungsi penjaminan atas keputusan Bank Indonesia (BI) yang mencabut izin usaha PT BPR Cinere Artha Raya.

Plt. Kepala Eksekutif LPS Robertus Bilitea dalam keterangan resmi mengatakan pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lain untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

"Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," ujarnya hari ini, Kamis (7/11/2013).

Terhitung sejak 6 November 2013, melalui surat keputusan (SK) Gubernur BI No. 15/107/KEP.GBI/2013, PT BPR Cinere Artha Raya yang berlokasi di Jl. Cinere Artha Raya Blok NC-20, Bukit Cinere Indah, Limo, Depok dicabut izin usahanya.

Selanjutnya, LPS mengambil langkah membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank tersebut sebagai 'bank dalam likuidasi', serta menonaktifkan seluruh jajaran direksi dan komisaris.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Cinere Artha Raya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi melakukan hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

Kepada karyawan PT BPR Cinere Artha Raya diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini