Kapal Tanpa Peta Laut Dilarang Berlayar

Bisnis.com,07 Nov 2013, 12:23 WIB
Penulis: Akhmad Mabrori

Bisnis.com, JAKARTA - Kapal di perairan Indonesia tanpa dilengkapi peta laut yang dikeluarkan oleh Dinas Hidro Oseanografi (Dihisdros) TNI-AL,dinyatakan tidak laik laut dan tidak akan diperkenankan untuk berlayar.

Demikian penegasan Kepala Dishidros TNI-AL, Laksamana Dede Yuliadi,saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pelindo II dengan Dinas Hidro Oseanografi (Dihisdros) TNI-AL di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Kerja sama TNI-AL - Pelindo II itu dilakukan setelah dilakukan relokasi kantor Dishidros TNI AL dari jalan Banda Pelabuhan Priok ke luar pelabuhan yakni di jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Dede menjelaskan kantor Dishidros TNI AL yang baru akan digunakan sebagai depo distribusi peta dishidros dan akan ditempati 500 prajurit TNI AL.

"Kapal jika tidak dilengkapi produk dan peta Dishidros tidak laik laut dan tidak bisa komplain asuransi," katanya.

Menurutnya, peta laut produk Dishidros TNI AL sudah diakui secara nasional maupun internasional demi kepentingan keselamatan kapal di seluruh perairan Indonesia.

Dishidros juga bisa melakukan survei daerah navigasi dan alur di laut.

Peta laut produk Dishidros TNI AL dijual Rp300 ribu kepada setiap kapal  berdasarkan PP.57/2013 tentang pemetaan dan distribusi dishidros serta tarifnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini