101.067 TKI Berstatus Overstayer Diminta Cari Majikan Baru

Bisnis.com,08 Nov 2013, 16:16 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
ilustrasi/bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah meminta kepada 101.067 tenaga kerja Indonesia (TKI) berstatus overstayer di Arab Saudi untuk segera mencari majikan atau pulang ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Penempatan dan Pembinaan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan hingga saat ini masih terdapat 101.067 TKI yang sudah memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

TKI pemegang SPLP bisa memilih untuk kembali bekerja dengan menyertakan izin kerja dari majikan atau sponsor atau pulang ke Indonesia.

“Namun, ratusan ribu TKI tersebut masih belum menentukan antara masih ingin bekerja atau pulang ke Tanah Air,” katanya kepada Bisnis, Jumat (8/11/2013).

Kepulangan TKI ke Tanah Air, lanjut Reyna, lebih diprioritaskan untuk menghindari razia dari aparat Arab Saudi terhadap seluruh overstayer.

Indonesia, paparnya, juga terus mendorong pemerintah Arab Saudi untuk ikut mencarikan majikan bagi TKI Indonesia yang telah memegang SPLP, tetapi belum belum mendapat amnesti karena tidak punya majikan.

kemenakertrans, jelasnya, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian a.l. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pperhubungan terkait masalah TKI overstayer tersebut. “Telah dikoordinasikan 14 hingga 16 penerbangan untuk pemulangan TKI yang mengalami masalah di Arab Saudi.”

Diketahui, pemerintah Arab Saudi telah mendeteksi sebanyak 1,5 juta pekerja asingnya berstatus overstayer, sebanyak 120.000 pekerja tersebut adalah TKI.

Untuk menertibkan pekerja asing overstayer tersebut, Arab Saudi membuka program amnesti yang diperpanjang hingga 2 kali yakni pada 3 Maret dan 3 Juli hingga berakhir 3 November 2013.

Pada berakhirnya program amnesti tersebut, masih banyak TKI dan majikannya belum mengurus izin kerjanya di Arab Saudi.

Pada kasus tersebut, pemerintah meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk melonggarkan peraturan yang selama ini membelit majikan dari TKI overstayer tersebut.

Contohnya, peraturan yang mengharuskan majikan membayar denda untuk TKI overstayer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini