Perda RTRW (Masih) Terganjal Alih Fungsi Lahan

Bisnis.com,08 Nov 2013, 16:30 WIB
Penulis: Dimas Novita Sari

Bisnis.com, JAKARTA - Permasalahan alih fungsi lahan, khususnya masalah kehutanan menjadi hambatan utama pemerintah daerah dalam menyusun rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Seperti diketahui, baru 17 provinsi dari 33 provinsi yang memiliki perda RTRW , 249 kabupaten dari 398 kabupaten, dan 57 kota dari 93 kota.

"Jadi rencana perda-nya sudah ada. Nah alih fungsi lahan itu yang bikin lama," katanya, Jumat (8/11/2013).

Karena adanya konflik tersebut, sambungnya, pemerintah berusaha mencari solusi agar pemerintah daerah segera memiliki perda RTRW.

Dia menjelaskan kawasan yang memiliki konflik alih fungsi tersebut akan dilokalisir dan tidak disertakan dalam penyusunan perda RTRW daerahnya.

"Biar wilayah lain, yang tidak berkonflik dibuat perdanya, tidak menunggu penyelesaian wilayah yang kita beri nama holding zone," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini