Impor Kayu, Penerapan SVLK Hampir Pasti per 1 Januari 2014

Bisnis.com,11 Nov 2013, 22:12 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk kayu dan produk kayu impor telah memasuki tahap konsultasi dengan para pemangku kepentingan dan diharapkan segera selesai.

"Saat ini masih berjalan, sedang melakukan konsultasi dengan para pemangku kepentingan," kata Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Senin (11/11).

Bayu mengatakan, pihaknya juga akan segera menetapkan kebijakan tersebut agar kayu dan produk kayu yang diimpor ke Indonesia memiliki sertifikasi legal, seperti yang diterapkan Indonesia saat melakukan kayu dan produk kayu ekspor ke luar negeri.

"Konsultasi dilakukan dengan importir dan juga eksportir, pada dasarnya mereka menyetujuinya, tinggal membahas detailnya saja," kata Bayu.

Pemerintah berencana mewajibkan kayu dan produk kayu impor untuk mempunyai sertifikat legalitas mulai 1 Januari 2014, sehingga tidak ada diskriminasi antara produk kayu impor dan ekspor.

Bagi negara lain yang belum memiliki sistem legalitas kayu, diharapkan segera merancang sistem seperti yang diterapkan oleh Indonesia agar bisa mengekspor produk-produknya.

Indonesia merupakan salah satu negara pioner yang memiliki dan telah menjalankan sistem legalitas kayu. Kebijakan tersebut juga untuk mempromosikan kampanye anti ilegal logging yang masih banyak terjadi di berbagai negara.

Indonesia dan Uni Eropa telah menandatangani persetujuan kerja sama dalam penegakan hukum, tata kelola, serta perdagangan bidang kehutanan atau yang disebut FLEGT-VPA yang bertujuan menghentikan perdagangan kayu ilegal dan memastikan hanya kayu dan produk kayu yang telah diverifikasi legalitasnya yang boleh diekspor oleh Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini