DPRD DKI: Penerobos Busway Layak Didenda Rp5 juta

Bisnis.com,11 Nov 2013, 16:56 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

Bisnis.com, JAKARTA-Kalangan DPRD DKI Jakarta mendukung langkah Pemprov dan jajaran kepolisian menerapkan denda maksimal Rp1 juta untuk penerobos jalur busway.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Ahmad Husein Alaydrus mengatakan pihaknya mengusulkan dendanya ditingkatkan sampai Rp5 juta agar bisa memberikan efek jera secara optimal.

“Kami mendukung denda penerobos busway tidak cuma Rp1 juta kalau perlu ditingkatkan hingga Rp5 juta asalkan tidak main belakang, polisi ataupun dinas perhubungan harus bersih,” katanya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (11/11/2013).

Menurutnya, anggota dewan sudah ada yang kena tilang saat melanggar jalur busway. Penegakan hukum seperti ini tidak pandang bulu sehingga perlu dilanjutkan. “Anggota dewan ada yang kena tilang juga.”

Seperti diketahui jajaran kepolisian bersama dinas perhubungan telah menilang penerobos busway dengan mengenakan denda. Bahkan anggota polisi yang tertangkap juga dikenakan tilang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini