BPJS Ketenagakerjaan Diminta Rangkul Dapen Swasta

Bisnis.com,13 Nov 2013, 20:33 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

Bisnis.com, JAKARTA – Program pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 31 Juli 2015 diharapkan dapat bersinergi dengan industri dana pensiun yang dikelola oleh swasta.

Gatut Subadio, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), berpendapat seharusnya program pensiun wajib oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta menghapus program pensiun oleh DPPK maupun DPLK, sebab keduanya justru bersifat saling melengkapi.

Menurutnya, program pensiun BPJS hanya akan memberikan fasilitas pensiun tingkat dasar yang setara dengan 10%-15% dari Tingkat Penghasilan Pensiun (TPP) yang menurut standar Badan Buruh PBB adalah sebesar 40%.

“Kekurangan itu akan ditambal oleh program pensiun DPPK yang berkontribusi sekitar 25% dari TPP,” katanya, Rabu (13/11/2013).

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji karyawan perbulan.

Perinciannya, sebesar 3% dibayar oleh pekerja melalui potongan langsung pada gaji, sementara 5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

Jumlah ini masih berada di bawah rata-rata iuran program pensiun yang diselenggarakan oleh DPPK yakni sebesar 15%-20% perbulan, dengan komposisi sepertiga iuran dibayar oleh pekerja sementara sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.  (ra)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini