Setelah Digeledah, KPK Sita Rumah Akil Mochtar di Pontianak

Bisnis.com,13 Nov 2013, 15:22 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Penyidik KPK/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--- Tim Penyidik KPK  akhirnya  menyita rumah mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pontianak,  Kalimantan Barat, setelah terlebih dahulu melakukan penggeledahan..

Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah No. Sprin.Sita-60/01/10/2013, tanggal 24 Oktober 2013 yang isinya menyatakan tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar.

Tim Penyidik KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada sejumlah awak media terkait penggeledahan rumah mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pontianak.

"Nanti ya pak, tolong ya pak," kata salah seorang penyidik KPK sambil menutup pintu pagar rumah Akil Mochtar di Pontianak,  Rabu (13/11/2013)

Pantauan di lapangan Tim KPK sejak pagi sekitar pukul 10.00 WIB, sudah menggeledah rumah Akil Mochtar tersebut. Tim KPK yang dipimpin Novel Bawesdan mendatangi rumah Akil Mochtar berlantai dua itu.

Tim KPK tidak lama berada di sana dan hanya bisa berada diluar rumah Akil Mochtar saja, meskipun sudah ditemani Ketua RT 003 Sukiran.

Kemudian,Tim KPK ditemani Ketua RT 003 Sukiran menggeledah rumah mewah milik mantan Ketua MK Akil Mochtar yang terletak di Jalan Karya Baru No. 20 RT/003, RW/001, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Sekitar pukul 13.45 WIB Tim KPK kembali mendatangi rumah mewah Akil Mochtar dengan mengendarai tiga buah unit mobil Kijang Innova.

Rumah mewah yang masih belum dihuni dan masih dalam tahap finishing itu diduga menjadi kantor CV Ratu Samagat, milik istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Rumah mewah dengan gerbang ?pintu terbuat dari kayu berkelas satu ini bergaya minimalis modern, dengan luas sekitar 500 meter persegi, bercat abu-abu dan putih yang dipercantik dengan ornamen batu dengan cat hitam, namun ?tidak ada plang nama perusahaan CV Ratu Samagat di rumah mewah paling mencolok tersebut. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini