Apindo Minta Tidak Ada Iuran Ganda

Bisnis.com,13 Nov 2013, 20:22 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam

 Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah segera melakukan harmonisasi aturan mengenai pengelolaan program pensiun oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menghindari terjadinya iuran ganda untuk program pensiun karyawan.

Hariyadi B Sukamdani, Ketua DPN Apindo Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, mengatakan beban biaya ketenagakerjaan akan melonjak signifikan ketika diberlakukan banyak iuran.

Saat ini, katanya, rata-rata perusahaan harus mencadangkan dana sebesar 25%-30% untuk memenuhi kebutuhan iuran jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, ditambah cadangan pesangon sebesar 5% dari total gaji karyawan.

Oleh karena itu, dia berharap aturan mengenai program pensiun oleh BPJS dapat diharmonisasikan dengan aturan lain terkait jaminan kesejahteraan karyawan.

“Pertanyaannya adalah pengaturannya bagaimana agar tidak dobel,” katanya, Rabu (13/11/2013).

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Program Jaminan Pensiun menetapkan iuran jaminan pensiun sebesar 8% dari gaji karyawan perbulan. Perinciannya, sebesar 3% dibayar oleh pekerja melalui potongan langsung pada gaji, sementara 5% sisanya dibayarkan oleh pemberi kerja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: News Editor
Terkini