Kisruh Upah, 3 Perusahaan Ancam Keluar Cimahi

Bisnis.com,13 Nov 2013, 19:59 WIB
Penulis: Herdi Ardia

Bisnis.com, CIMAHI-–Sedikitnya tiga perusahaan di Kota Cimahi mengancam akan merelokasi pabriknya ke kota lain karena iklim investasi dianggap sudah tidak kondusif akibat tuntutan penaikan upah yang tinggi.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan perusahaan itu berencana untuk memindahkan usahanya karena Cimahi tidak kondusif akibat perilaku buruhnya yang menginginkan upah tinggi.

“Kalau sudah seperti ini kami dilematis. Satu sisi kami ingin membuka peluang investasi, tapi di sisi lain buruh pun harus sejahtera,” ujarnya, Rabu (13/11/2013).

Dia memperkirakan ketiga pabrik tersebut diperkirakan menyerap sebanyak 2.000 pekerja dan apabila relokasi pabrik terjadi akan banyak buruh yang kehilangan pekerjaan.

Hal itu akan menjadi beban bagi Cimahi karena jumlah pengangguran akan membengkak. Saat ini jumlah pengangguran di CImahi mencapai 40.000 orang dan setiap tahun terus bertambah.

“Kalau satu orang tenaga kerja sudah berkeluarga dengan satu anak. Itu artinya, akan ada 6.000 orang kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau buruh agar lebih rasional dalam menuntut upah minimum kota, agar perusahaan tidak jadi merelokasi pabriknya.

Pada perkembangan terpisah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal, dengan membantu penyediaan 2.043 lowongan kerja.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kab. Bandung Yusep Jauhar mengatakan jumlah peluang kerja itu merupakan angka murni dari kebutuhan berbagai perusahaaan yang ada di Kab Bandung yang diprioritaskan bagi perempuan.

Pada umumnya perusahaan mempersyaratkan pendidikan paling rendah lulusan SMP.

Menurutnya, peminat TKI asal Kab. Bandung tergolong tinggi di mana data terakhir terdapat sekitar 500 pelamar yang mengajukan persyaratan ke Disnakertrans. “Tetapi tidak satupun yang diteruskan,” ujarnya.

Sejak 2010 pihaknya telah melakukan moratorium pemberangkatan TKI untuk bidang usaha informal, tetapi sebagian diperkirakan menjadi TKI melalui daerah lain.

Dia menambahkan, terkait TKI yang overstays di Arab Saudi, pihaknya siap melakukan pemulangan yang dikoordinasikan dengan Kementrian Luar Negeri serta intansi terkait lainnya.

Dia mengaku kesulitan melakukan pendataan TKI dari daerahnya karena sebagian ada yang tidak terdaftar sehingga kesulitan untuk mendapatkan bantuan maupun pendampingan hukum.

Saat ini banyak penyalur tenaga kerja yang tidak mau bertanggungjawab terhadap pekerja yang disalurkannya.

“Yang tidak terdaftar itu pasti ilegal. Seharusnya, KTP yang digunakan harus sesuai dari domisili asalnya. Jadi tidak bisa berangkat dari daerah lain,” ujarnya. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini