Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia memusnahkan 3,82 miliar bilyet uang kartal senilai Rp47,56 triliun dalam periode 2012 lalu karena tidak layak edar dan sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), uang kertas yang banyak dimusnahkan bernominal Rp2.000 dengan jumlah 1,09 miliar bilyet atau senilai Rp2,19 triliun. Selanjutnya adalah nominal Rp5.000 sebanyak 929,86 juta bilyet senilai Rp4,65 triliun
Selama periode 2012, Bank Sentral tidak memusnahkan uang logam, sementara pada periode 28 Juni—31 Desember 2011 terdapat pemusnahan uang logam sebanyak 71,01 juta keeping senilai Rp19,09 miliar.
Pada periode yang sama, total uang tunai yang dimusnahkan Bank Sentral mencapai 3,06 miliar bilyet/keeping senilai Rp83,28 triliun.
Uang tunai yang paling banyak dimusnahkan pada periode periode 28 Juni—31 Desember 2011 bernominal Rp50.000 dengan jumlah 828,14 juta bilyet senilai Rp41,4 triliun.
Bank Sentral mulai mengumumkan uang kartal yang dimusnahkan setiap tahun sebagai implementasi amanat Undang-undang nomor 7/2011 tentang mata uang. Jumlah dan nominal uang Rupiah yang dimusnahkan ditempatkan dalam Lembara Negara RI.
Pemusnahan uang tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia 15/10/PBI/2013 tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan 2011 dan 2012. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel