Regulasi Koordinasi Manfaat BPJS & Asuransi Swasta Keluar Desember

Bisnis.com,14 Nov 2013, 21:27 WIB
Penulis: Farodilah Muqoddam
Ilustrasi/Bisnis.com

 Bisnis.com, JAKARTA - Aturan teknis mengenai skema koordinasi manfaat antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan industri asuransi swasta akan dirilis pada pekan pertama Desember 2013.

Direktur Pelayanan PT Asuransi Kesehatan (Askes) Fajri Adinur mengatakan saat ini aturan tersebut tengah digodok oleh tim dari Askes dengan menggandeng sejumlah pihak, termasuk melibatkan industri asuransi yang diwakili oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

“Tadi sudah diteken MoU dengan asosiasi asuransi baik jiwa maupun umum,” katanya, Kamis (14/11/2013).

Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah berkoordinasi dengan perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi kesehatan dan berminat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kendati penyusunan aturan teknis tersebut diperkirakan melampaui tenggat yang ditetapkan Apindo, tetapi Fajri menjamin koordinasi manfaat akan tetap terjadi tanpa perlu melibatkan pengusaha.

Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi swasta akan secara otomatis dipotong sebagian bagi BPJS Kesehatan.

“Bagi yang sudah memperbarui kontrak dengan perusahaan asuransi swasta yang bekerja sama dengan BPJS, maka akan otomatis,” katanya.

Pasal 27 Peraturan Presiden No. 12/2012 tentang Jaminan Kesehatan menyebutkan BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi swasta yang memiliki program asuransi kesehatan dapat bekerja sama untuk memberikan manfaat kepada peserta program jaminan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini