Jangan Buang Sampah ke Sungai, Denda Rp500.000 Mengintai

Bisnis.com,14 Nov 2013, 14:57 WIB
Penulis: Hedwi Prihatmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo siap memberlakukan denda langsung sebesar Rp500.000 kepada masyarakat yang membuang sampah ke sungai.

Orang nomor satu DKI ini mengatakan paling lambat Pemprov DKI akan mulai memberlakukan peraturan ini tahun depan. "Denda langsungnya kami berlakukan mulai bulan depan atau Januari [2014]," ujar Jokowi ini saat menggelar patroli sampah di Ciliwung, Kamis (13/11/2013).

Tidak hanya kepada masyarakat, mantan Walikota Solo ini juga menyiapkan denda bagi perusahaan yang terbukti membuang limbah industrinya ke sungai-sungai di Jakarta. Tidak tanggung-tanggung, besarannya cukup tinggi, yaitu maksimal senilai Rp50 juta.

Jokowi mengungkapkan Pemprov DKI juga akan bekerja sama dengan pihak TNI untuk melakukan pembersihan sampah di sungai. Kerja sama dengan TNI juga dilakukan dalam membina masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai.

 "Saya kira kalau tidak begini akan banjir terus. Memang tidak akan menghilangkan [kebiasaan membuang sampah ke sungai], tetapi sangat bisa mengurangi," ujarnya.

Jokowi menyampaikan selama ini pengenaan denda bagi pihak yang membuang sampah ke sungai belum pernah diterapkan. Menurutnya, tanpa upaya hukum seperti ini, usaha pemprov dalam membersihkan sungai di Jakarta akan sia-sia karena tidak ada dukungan dari masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini