BI Sempurnakan Aturan Giro Wajib Minimum Syariah

Bisnis.com,14 Nov 2013, 20:54 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia akan menyempurnakan ketentuan giro wajib minimum syariah serta penerapan instrumen liquidity coverage ratio (LCR) mulai 1 januari 2015 sebagai bagian pengelolaan likuiditas.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meminta agar perbankan dapat memasukan target LCR dalam rencana bisnis bank 2014 karena jangka waktu implementasi sudah dekat.

BI akan memperkuat pelaksanaan fungsi dan kewenangan baru sebagai otoritas makroprudensial.

"Dalam kaitan ini maka kebijakan akan diarahkan pada pengelolaan risiko sistemik, kredit, likuditas, pasar dan penguatan struktur permodalan,” ujarnya, Kamis (14/11/2013)

Selama ini, perbankan syariah masih dikecualikan dalam penyempurnaan aturan GWM sekunder dan penurunan batas atas GWM-LDR.

Dengan penyempurnaan tersebut, maka aturan kebijakan GWM bank syariah akan disamakan dengan industri konvensional.

Agus menambahkan perhitungan permodalan bank akan disempurnakan dengan mengakomodasi unsur risiko yang lebih kompleks dan komprehensif, seperti siklus ekonomi dan asesmen terhadap bank yang dinilai memiliki dampak sistemik.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini